Baca Juga: Ketemu Razia Ternyata STNK dan SIM Ketinggalan, Bisa Ambil Dulu ke Rumah? Ini Kata Polisi
Lebih lanjut, Argo menyebut bentuk pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2021 didominasi oleh tindakan melawan arus di jalan raya.
"Saat ini pelanggaran rambu larangan parkir sudah mencapai 1.200 kasus, kendaraan yang masuk jalur busway juga ada 1.200 kasus. Sedangkan untuk melawan arus ini paling banyak yaitu 2.200 kasus," jelasnya.
"Data ini diakumulasikan dari wilayah DKI Jakarta dan wilayah penyangga seperti Tangerang, Bekasi dan Depok sebagai wilayah hukum Polda Metro Jaya," sambung Argo.
Argo menambahkan, Operasi Patuh Jaya merupakan operasi yang mengedepankan edukasi persuasif secara humanis.
Namun di balik itu, kepolisian juga akan memberikan penindakan sebagai efek jera bagi pelanggar lalu lintas sebagai opsi terakhirnya
"Untuk disiplin berlalu lintas, pengguna kendaraan yang lupa membawa dokumen berkendara akan kami beri teguran agar kembali ke rumah untuk membawa SIM atau STNK," kata Argo.
"Namun jika pelanggarannya sudah riskan seperti tidak bisa menunjukan dokumen berkendara, tidak punya SIM, atau motor pakai knalpot brong. Ini akan kami tilang," tambahnya.
Sebagai informasi, Operasi Patuh Jaya 2021 juga bekerjasama dengan instansi lainnya seperti TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.