Baca Juga: Ternyata Ini Arti Fidusia Saat Kredit Kendaraan, Segini Biayanya
Tujuannya untuk menyerahkan bukti penyalahgunaan data serta bahwa sobat tidak melakukan cicilan kendaraan bermotor.
Sekaligus untuk 'memutihkan' kembali nama sobat jika sudah terlanjur masuk blacklist perusahaan pembiayaan maupun BI Checking.
"Atau kalau anda tahu orangnya, bisa juga mendapatkan surat pernyataan orang tersebut bahwa dia mengaku mencuri data kita dan berjanji untuk bertanggung jawab di atas materai," kata Suwandi.
"Tapi lagi-lagi itu tetap perlu pembuktian dan yang bisa membuktikan adalah pihak berwenang," tambahnya.
Oleh karena itu, ia pun menghimbau agar sangat berhati-hati dengan data sensitif seperti NIK pada KTP atau nomor-nomor penting lainnya terutama di tempat umum.
Terlebih yang bisa dipakai sebagai syarat untuk mengajukan pinjaman uang tunai maupun cicilan kendaraan.
"Saya prihatin kalau modelnya seperti ini, makanya saya imbau lagi hati-hati terhadap KTP, SIM atau lainnya yang berbau data diri," ucap Suwandi.
"Karena kalau datanya dipakai bisa membuat kita bertanggung jawab secara hukum kepada lembaga (pembiayaan) meskipun bukan kita yang pinjam," tutupnya.