Semua Wajib Tahu Nih, Ada Rest Area Tipe A, B dan C di Jalan Tol, Simak Perbedaannya

Muslimin Trisyuliono - Jumat, 24 September 2021 | 10:10 WIB

Jasa Marga Perketat Protokol Kesehatan di Rest Area Selama Pemberlakuan PPKM Darurat. (Muslimin Trisyuliono - )

Baca Juga: Jasa Marga Lakukan Pemeliharaan Jalan di Tol Cipularang dan Padaleunyi, Bakal Tutup Sebagian Jalur, Berikut Titiknya

Untuk jarak rest area tipe A sendiri ini minimal tersedia paling sedikit satu dengan jarak 50 km di setiap jurusan atau pada arah yang sama.

"TIP tipe A disediakan paling sedikit 1 untuk setiap jarak 50 km setiap jurusan. Lalu jarak TIP tipe A dengan TIP tipe A berikutnya yaitu paling sedikit 20 km," ucap Rahavica.

Lebih lanjut, untuk tipe rest area tipe B memiliki luas area yang lebih kecil dari tipe A.

Untuk fasilitas yang disediakan meliputi ATM, toilet, minimaket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau dan sarana tempat parkir.

Sedangkan untuk jarak rest area tipe B tersedia di jalan tol antarkota yang memiliki jarak lebih dari 30 km.

"Jarak minimum antara TIP tipe A dan TIP tipe B yaitu 10 km. Lalu jarak minimum antar TIP tipe B dan TIP tipe B berikutnya yaitu 10 km," sambungnya.

Sementara itu, rest area tipe C yang fasilitasnya tidak selengkap rest area tipe A dan B, hanya dioperasikan pada saat tertentu seperti hari libur Lebaran, Natal dan tahun baru saja.

"Jarak minimum antara TIP tipe C dan TIP tipe A, TIP tipe B yaitu 2 km," pungkasnya.

Meski begitu, ia menegaskan jarak interval antar rest area dapat ditetapkan berbeda setelah mendapat persetujuan dari pemerintah.