Operasi Patuh Candi 2021 Segera Digelar, Satlantas Polrestabes Semarang Bocorkan Tanggalnya

Dia Saputra - Minggu, 19 September 2021 | 13:57 WIB

Ilustrasi Operasi Patuh Candi. (Dia Saputra - )

 

GridOto.com - Satlantas Polrestabes Semarang, Jawa Tengah (Jateng) segera melakukan Operasi Patuh Candi 2021.

Agar masyarakat tak kaget, Satlantas Polrestabes Semarang menyampaikan informasi itu beberapa hari sebelum pelaksanaannya.

Kabar tersebut GridOto ketahui dari unggahan foto di media sosial Instagram @satlantaspolestabessmg, Jumat (17/09).

Nantinya Operasi Patuh Candi 2021 akan berlangsung selama dua pekan, yakni mulai Senin (20/09) hingga Minggu (03/10).

Salah satu tujuan dilaksanakannya Operasi Patuh Candi 2021 adalah untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

"Operasi ini juga bertujuan untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas serta kedisiplinan masyarakat terhadap prokes," tulis @satlantaspolestabessmg.

Oleh sebab itu pihak Satlantas Polrestabes Semarang mengimbau masyarakat agar selalu tertib dalam berlalu lintas.

"Ayo tertib berlalu lintas dan patuhi protokol kesehatan," tambah @satlantaspolestabessmg dalam deskripsi unggahannya.

Baca Juga: Lihat Razia Santai Aja, Kabur atau Putar Balik saat Operasi Patuh Jaya 2021 Malah Bikin Celaka, Sanksinya Lebih Berat

Baca Juga: Biar Paham Ini Dia Daftar Denda Tilang, Termasuk pada Operasi Patuh Jaya 2021

Untuk targetnya, kemungkinan tidak beda jauh dengan gelaran Operasi Patuh Candi tahun-tahun sebelumnya.

Yakni pengemudi yang melawan arus, penggunaan rotator atau sirine yang tidak diperuntukkan, dan penggunaan ponsel saat mengemudi.

Selain itu, pengemudi yang tak menggunakan helm SNI, pengemudi yang menggunakan narkoba atau minuman keras, pengemudi berusia di bawah 17 tahun, dan pengemudi yang mengendarai mobil melebihi batas kecepatan juga masuk dalam target operasi ini.

Sekadar informasi, apabila kena razia, maka harus langsung berhenti dan mau diperiksa kelengkapan atau identitasnya oleh petugas.

Apalagi, kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh SAT LANTAS POLRESTABES SMG (@satlantaspolrestabessmg)