Baca Juga: Biar Paham Ini Dia Daftar Denda Tilang, Termasuk pada Operasi Patuh Jaya 2021
Untuk targetnya, kemungkinan tidak beda jauh dengan gelaran Operasi Patuh Candi tahun-tahun sebelumnya.
Yakni pengemudi yang melawan arus, penggunaan rotator atau sirine yang tidak diperuntukkan, dan penggunaan ponsel saat mengemudi.
Selain itu, pengemudi yang tak menggunakan helm SNI, pengemudi yang menggunakan narkoba atau minuman keras, pengemudi berusia di bawah 17 tahun, dan pengemudi yang mengendarai mobil melebihi batas kecepatan juga masuk dalam target operasi ini.
Sekadar informasi, apabila kena razia, maka harus langsung berhenti dan mau diperiksa kelengkapan atau identitasnya oleh petugas.
Apalagi, kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh SAT LANTAS POLRESTABES SMG (@satlantaspolrestabessmg)