GridOto.com - Seperti yang disampaikan pemerintah, aturan ganjil genap di kawasan wisata segera berlaku di sejumlah daerah.
Aturan tersebut juga segera diterapkan di kawasan wisata Pantai Sanur, Kota Denpasar dan Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Kabar tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta dikutip dari Tribun-Bali.com pada Sabtu (18/09).
Samsi mengatakan, kebijakan akan diberlakukan untuk menindaklanjuti arahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
"Selain itu, alasan diberlakukannya aturan ini adalah untuk mengantisipasi terjadi gelombang kejut karena banyaknya wisatawan di Bali," ucap Samsi Gunarta.
Walau sudah dibuka sebagai daerah tujuan wisata (DTW), pemerintah Bali tetap melakukan pelonggaran secara bertahap.
Hal itu bertujuan agar tak terjadi kerumunan yang bisa menyebabkan gelombang kejut atau shock wave.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya telah mengadakan rapat tentang aturan ganjil genap ini.
Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Memperluas Ganjil Genap di Lokasi Wisata
Baca Juga: Mau Wisata ke DIY Kudu Cek Tanggal Dulu, Ada Wacana Penerapan Ganjil-Genap di Tiga Lokasi Ini
Dari hasil rapat, semua akses jalan menuju pantai Sanur dan Pantai Kuta akan diawasi secara langsung oleh Satgas Gotong Royong.
Penjagaan di sejumlah titik juga didampingi oleh Polda Bali, Dishub serta Satpol PP.
Untuk aturannya, ganjil genap menyesuaikan antara angka terakhir di pelat nomor kendaraan dan tanggal di kalender.
"Misal pada Sabtu dengan tanggal ganjil, maka kendaraan yang boleh melintas dengan pelat nomor akhiran ganjil," terangnya.
Sedangkan untuk kendaraan dengan angka terakhir genap tidak diperbolehkan melintas atau masuk ke Pantai Sanur serta Pantai Kuta.
"Aturan tersebut tak hanya berlaku untuk kendaraan roda empat saja, namun juga berlaku untuk kendaraan roda dua," tambahnya.
Untuk pelaksanaannya, aturan ganjil genap berlaku pada Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan hari libur fakultatif daerah.
Sementara waktunya akan dimulai pukul 06:30 WITA hingga 09:30 WITA dan pukul 15:00 WITA hingga 18:00 Wita.
"Ketentuan ini berlaku sesuai Surat Edaran Gubernur Bali. Perkiraan dimulai pekan depan atau akhir September 2021," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Aturan Ganjil-Genap di Pantai Sanur dan Kuta Bali Akan Mulai Diterapkan Akhir September 2021