GridOto.com - Seperti yang disampaikan pemerintah, aturan ganjil genap di kawasan wisata segera berlaku di sejumlah daerah.
Aturan tersebut juga segera diterapkan di kawasan wisata Pantai Sanur, Kota Denpasar dan Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Kabar tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta dikutip dari Tribun-Bali.com pada Sabtu (18/09).
Samsi mengatakan, kebijakan akan diberlakukan untuk menindaklanjuti arahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
"Selain itu, alasan diberlakukannya aturan ini adalah untuk mengantisipasi terjadi gelombang kejut karena banyaknya wisatawan di Bali," ucap Samsi Gunarta.
Walau sudah dibuka sebagai daerah tujuan wisata (DTW), pemerintah Bali tetap melakukan pelonggaran secara bertahap.
Hal itu bertujuan agar tak terjadi kerumunan yang bisa menyebabkan gelombang kejut atau shock wave.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya telah mengadakan rapat tentang aturan ganjil genap ini.
Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Memperluas Ganjil Genap di Lokasi Wisata