Ada beberapa pengecualian untuk kendaraan yang boleh melintas selama ganjil genap diberlakukan.
Pengecualian diberlakukan untuk kendraan tertentu, seperti ambulans, pemadam kebakaran, angkutan logistik dan sembako, serta kendaraan dinas TNI dan Polri.
Sebelumnya diberitakan pada 2 Minggu lalu, petugas berhasil menghalau 22 ribu kendaraan lebih yang menuju Puncak.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Kasatlantas Polres Bogor, AKP Dicky Pranata, Minggu (12/09).
Ia menjelaskan, total ada 22.556 kendaraan harus putar balik selama dua pekan kebijakan tersebut diberlakukan
"Total keseluruhan itu terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat," buka Ducky dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Untuk pembagiannya, kendaraan roda dua yang harus putar balik sebanyak 2.803 unit dan roda empat 19.753 unit.
Lebih rincinya, ada 360 roda dua dan 3.065 roda empat yang putar balik pada Jumat (3/9/2021).
Kemudian sebanyak 1.080 roda dua dan 7.461 roda empat yang terpaksa putar balik pada hari berikutnya, Sabtu (4/9/2021).