GridOto.com - Skema pengenaan Pajak Pembelian Barang Mewah (PPnBM) baru berbasis emisi akan diberlakukan bulan depan, tepatnya pada 16 Oktober 2021 nanti.
Tidak hanya mengubah dasar pengenaan PPnBM jadi berbasis emisi, PP 73 tahun 2019 beserta revisinya yaitu PP 74 Tahun 2021 juga memberikan pedoman pengenaan PPnBM untuk kendaraan elektrifikasi.
Adapun PP 74 Tahun 2021 membagi kendaraan elektrifikasi dalam empat kategori terpisah, mulai dari Mild Hybrid, Full Hybrid dan Plug-in Hybrid (PHEV).
Sementara Battery Electric Vehicle (BEV) dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV) digabung menjadi satu kategori.
Namun, apa sih arti dan perbedaan dari keempat kategori mobil elektrifikasi tersebut? Mari kita pelajari bersama-sama.
1. Mild Hybrid
Jika dibandingkan dengan empat kategori di atas, mobil dengan sistem mild Hybrid mempunyai tingkat elektrifikasi yang paling rendah.
Sebab motor listrik dalam sistem mild hybrid umumnya hanya bertugas untuk membantu kerja mesin bakar.
Utamanya ketika berakselerasi untuk membantu konsumsi bahan bakar dan mengurangi emisi yang dihasilkan oleh mesin tersebut.
Motor listrik di mobil mild hybrid juga memiliki baterai dengan kapasitas kecil, dan diisi ulang dengan ‘menangkap’ energi yang terbuang saat mobil melakukan deselerasi.
Selain itu, motor listriknya juga tidak bisa digunakan untuk menggerakkan mobil secara independen.
Full Hybrid
Meskipun secara konsep mirip dengan mild hybrid, mobil full hybrid punya satu perbedaan besar.
Tidak seperti mild hybrid, motor listrik dan mesin bakar dalam mobil full hybrid sama-sama bertugas menggerakan mobil tersebut.
Baik itu secara bersamaan dalam sistem paralel layaknya mobil mild hybrid, ataupun secara terpisah satu sama lain.
Karena motor listrik dalam mobil full hybrid juga bisa digunakan untuk menggerakkan mobil secara independen.
Meskipun range atau daya jelajah dalam mode full EV biasanya tidak terlalu jauh lantaran kapasitas baterai yang tidak begitu besar.
Baca Juga: Aturan PP No. 74/2021 : Mobil Listrik Istimewa, Hybrid dan Mesin bakar Kena Tarif Pajak Lebih Tinggi
Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV)
Dibandingkan tipe-tipe mobil hybrid yang sudah disebutkan, PHEV lebih dekat dengan mobil listrik murni meskipun mempunyai cara kerja yang sama seperti mobil full hybrid.
PHEV umumnya memiliki ukuran baterai yang lebih besar, sehingga jarak tempuh dalam mode elektrik atau tanpa bantuan mesin bakar bisa lebih jauh.
Tidak hanya itu, baterai mobil PHEV juga bisa diisi ulang secara terpisah menggunakan charger.
Dengan demikian, konsumen bisa saja menggunakan mobil PHEV layaknya mobil listrik murni.
Battery Electric Vehicle (BEV) dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV)
BEV dan FCEV juga sering disebut sebagai mobil listrik murni, karena sama sekali tidak memiliki mesin bakar dan unit penggerak selain motor listrik.
Hal tersebut membuat BEV dan FCEV jauh lebih bersih dibandingkan mobil hybrid karena tidak mengeluarkan emisi karbon.
Makanya tidak heran kalau PP 74 Tahun 2021 memberikan keistimewaan berupa PPnBM 0 persen kepada BEV dan FCEV.
Karena tidak memiliki mesin bakar, BEV dan FCEV pun memiliki ukuran penampung daya yang jauh lebih besar dibandingkan mobil hybrid.
Seperti namanya, BEV menyimpan daya menggunakan sel baterai untuk menyimpan daya listrik secara kimia.
Sementara FCEV menggunakan fuel cell berisi hidrogen yang kemudian dicampur dengan udara untuk menyebabkan reaksi kimia guna menghasilkan listrik.