Baca Juga: Aturan PP No. 74/2021 : Mobil Listrik Istimewa, Hybrid dan Mesin bakar Kena Tarif Pajak Lebih Tinggi
Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV)
Dibandingkan tipe-tipe mobil hybrid yang sudah disebutkan, PHEV lebih dekat dengan mobil listrik murni meskipun mempunyai cara kerja yang sama seperti mobil full hybrid.
PHEV umumnya memiliki ukuran baterai yang lebih besar, sehingga jarak tempuh dalam mode elektrik atau tanpa bantuan mesin bakar bisa lebih jauh.
Tidak hanya itu, baterai mobil PHEV juga bisa diisi ulang secara terpisah menggunakan charger.
Dengan demikian, konsumen bisa saja menggunakan mobil PHEV layaknya mobil listrik murni.
Battery Electric Vehicle (BEV) dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV)
BEV dan FCEV juga sering disebut sebagai mobil listrik murni, karena sama sekali tidak memiliki mesin bakar dan unit penggerak selain motor listrik.
Hal tersebut membuat BEV dan FCEV jauh lebih bersih dibandingkan mobil hybrid karena tidak mengeluarkan emisi karbon.
Makanya tidak heran kalau PP 74 Tahun 2021 memberikan keistimewaan berupa PPnBM 0 persen kepada BEV dan FCEV.
Karena tidak memiliki mesin bakar, BEV dan FCEV pun memiliki ukuran penampung daya yang jauh lebih besar dibandingkan mobil hybrid.
Seperti namanya, BEV menyimpan daya menggunakan sel baterai untuk menyimpan daya listrik secara kimia.
Sementara FCEV menggunakan fuel cell berisi hidrogen yang kemudian dicampur dengan udara untuk menyebabkan reaksi kimia guna menghasilkan listrik.