Polisi Wacanakan Ada Aturan Ganjil-Genap di Kota Malang, Begini Penjelasannya

Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 16 September 2021 | 12:54 WIB

Ilustrasi penerapan aturan ganjil-ganjil genap (Ruditya Yogi Wardana - )

Baca Juga: Siap-siap Aturan Ganjil Genap di Beberapa Kawasan Wisata Jakarta, Polda Metro Jaya Kasih Penjelasan

Rencananya, aturan ganjil-genap akan diberlakukan di 4-6 titik jalan yang tersebar di Kota Malang.

Kendati demikian, kepolisian belum membocorkan jalan mana saja yang akan masuk dalam daftar aturan ganjil-genap.

Selain itu, penerapan aturan ini juga perlu koordinasi terleih dahulu dengan beberapa pihak terkait.

"Kami perlu komunikasikan dulu dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Forum Komunikasi Lalu Lintas dan berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur untuk meminta izin. Lalu ada beberapa tahapan yang perlu dilalui, seperto sosialisasi dan imbauan. Ada prosesnya dan sekarang masih berjalan," papar Buher.

Buher mengaku, penerapan aturan ganjil-genap sangat diperlukan, mengingat tingkat kepadatan masyarakat dan mobilitas kendaraan di Kota Malang sangat tinggi.

"Karena itu kami harus mengaturnya. Jadi, kami cari terobosan-terobosan untuk mengelesaikan pandemi Covid-19 dan memulihkan ekonomi. Apa yang kami lakukan merupakan wujud kepedulian kami, bukan untuk mempersulit masyarakat," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Wacana Aturan Ganjil Genap di Malang Mendekati Realisasi, Kemungkinan Ada 6 Titik yang Diberlakukan.