Lalu sanksi dalam pasal 288 ayat 1 disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Selain itu, pemalsuan pelat nomor juga bisa dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pasal penipuan 263 KUHP dijelaskan bahwa barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Nah, setelah tahu deretan sanksinya, lebih baik jangan pernah memalsukan pelat nomor kendaraan sobat ya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Viral Sopir Pamer Pelat Nomor Mobil di Lampu Merah Ciruas, Ternyata Langgar Aturan, Begini Nasibnya.