GridOto.com- Jika dihitung, bunga cicilan motor umumnya lebih besar dibanding mobil.
Untuk motor rata-rata di kisaran 25-30 persen per tahun.
Sementara untuk mobil bunga cicilan pertahun di kisaran 6-10 persen.
Sangat jauh perbedaannya yaa?
Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia menyebutkan secara hukum tidak ada aturan berapa bunga cicilan kendaraan.
"Untuk pengenaan bunga, diserahkan masing-masing pihak lembaga pembiayaan," jelas Suwandi.
Pemerintah dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pengawas tidak menetapkan batasan minimal dan maksimal angkanya.
"Jadi diserahkan ke pasar. Masing-masing lembaga pembiayaan berkompetisi untuk memberikan bunga yang menarik," ungkapnya.
Baca Juga: Wah Ketahuan Deh Alasan Kredit Motor Baru Maksimal Cuma Bisa Tiga Tahun