Semua Wajib Tahu, Palsukan Pelat Nomor Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas Atau Tindak Pidana? Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra - Rabu, 15 September 2021 | 08:29 WIB

ilustrasi plat nomor (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: Nikita Mirzani Beri Uang Ke Pemilik Truk Karena Melukis Dirinya, Lantas Bagaimana Surat-surat Truknya, Apakah Data di STNK Perlu Diubah?

"Sementaran jika melakukan pemalsuan surat-surat merupakan kejahatan sebagai mana diatur dalam Pasal 263, dengan pidana penjara paling lama enam tahun," tutupnya.

 

Sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang tersebut, bahwa bagi pengendara yang melanggar, polisi akan mengambil STNK pengendara serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang.

Selain itu, jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.