GridOto.com - Saat berhenti di perlintasan jalan dan ada lampu lalu lintas, pernah terpikirkan enggak sih kenapa warnyanya harus merah, kuning, dan hijau?
Yang pasti ada alasan di balik pemakaian warna itu di ampu lalu lintas.
Berdasarkan sejarah, lampu lalu lintas pertama kali digunakan di kota London, Inggris pada 1868.
Alasan lampu lalu lintas digunakan saat itu karena sudah banyak kendaraan bermotor yang melintas di jalanan.
Namun saat itu lampu lalu lintas hanya menggunakan dua warna saja, yakni hijau dan merah.
Beda dengan zaman sekarang yang sudah ditambah warna kuning sebagai pelengkapnya.
Menurut Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, tiga warna yang ada pada lampu lalu lintas saat ini adalah warna yang paling solid.
"Warna-warna ini paling mudah terlihat dari kejauhan, sehingga warna ini sering digunakan sebagai tanda peringatan atau emergency," ujar Jusri kepada GridOto.com beberapa waktu yang lalu.
Berikut penjelasannya secara lebih detail.
Baca Juga: Lagi Viral, Naik Kawasaki Ninja H2, Pria Ini Bagi-bagi Uang Buat Pengendara Lain di Lampu Merah
1. Merah
Merah merupakan warna yang memiliki gelombang terpanjang pada spektrum, dan dapat dilihat dari jarak yang lebih jauh daripada warna lainnya.
Dalam banyak kebudayaan, warna merah melambangkan bahaya dan berhubungan dengan maut.
Pada saat berkendara dan melihat lampu lalu lintas menyala merah, kita seakan diingatkan untuk menghindari bahaya.
Jadi, itulah alasan kenapa warna merah jadi tanda berhenti pada lampu lalu lintas.
2. Kuning
Warna kuning mampu menghasilkan tanda-tanda yang sangat reflektif, yang artinya juga dapat dilihat dengan jelas setelah warna merah.
Itulah sebabnya zona penyeberangan, dan peringatan penting lainnya diberi warna kuning, yang artinya warna peringatan atau hati-hati.
Baca Juga: Pengguna Honda Wave Turun ke Jalan, Bagikan Takjil ke Masyarakat Bekasi dan Sekitarnya
3. Hijau
Warna hijau pada lampu lalu lintas sebenarnya mengikuti dari sejarah kereta api.
Sejak 1830-an, lampu peringatan digunakan oleh industri kereta api.
Saat itu warna merah digunakan untuk tanda berhenti, putih sebagai tanda boleh melaju, dan hijau sebagai tanda berhati-hati.
Namun pada 1914, ada kejadian di mana sebuah lensa merah terjatuh dari tempatnya, dan membuat lampu menyorotkan warna putih.
Nahasnya kejadian itu menyebabkan kereta api mengalami kecelakaan.
Setelah itu diputuskan bahwa warna hijau berarti boleh melaju dan warna kuning dipilih untuk menandakan pengemudi kereta harus berhati-hati.
Itulah yang kemudian diadaptasi jadi warna lampu lalu lintas yang artinya kendaraan boleh berjalan.