3. Hijau
Warna hijau pada lampu lalu lintas sebenarnya mengikuti dari sejarah kereta api.
Sejak 1830-an, lampu peringatan digunakan oleh industri kereta api.
Saat itu warna merah digunakan untuk tanda berhenti, putih sebagai tanda boleh melaju, dan hijau sebagai tanda berhati-hati.
Namun pada 1914, ada kejadian di mana sebuah lensa merah terjatuh dari tempatnya, dan membuat lampu menyorotkan warna putih.
Nahasnya kejadian itu menyebabkan kereta api mengalami kecelakaan.
Setelah itu diputuskan bahwa warna hijau berarti boleh melaju dan warna kuning dipilih untuk menandakan pengemudi kereta harus berhati-hati.
Itulah yang kemudian diadaptasi jadi warna lampu lalu lintas yang artinya kendaraan boleh berjalan.