Baca Juga: Ternyata Harga Datsun Go Bekas 2014-2019 Lebih Murah Dari Motor Ninja 250 cc, Ini Pilihannya
Padahal memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi di jalan umum bisa membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lain.
Tidak hanya itu, aksi balap liar juga melanggar sejumlah aturan yang berlaku.
Aturan itu tertulis di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 115.
Dalam pasal 115 dijelaskan, ada dua poin yang dilarang untuk dilakukan pengendara kendaraan bermotor di jalan raya.
Yang pertama adalah mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan di jalan raya.
Lalu poin kedua disebutkan bahwa pengendara dilarang untuk berbalapan dengan kendaraan bermotor lainnya di jalan raya.
Apabila kedapatan melanggar poin kedua, maka pelaku balap liar bisa dijerat sanksi yang sudah diatur dalam pasal 297.
Pasal 297 itu berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b.
Yakni dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Selain itu, pelaku bisa saja dijerat dengan pasal 503 ayat 1 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) karena mengganggu ketertiban umum yang menimbulkan kegaduhan.
Adapun sanksi dari pelanggaran dari pasal 503 adalah ancaman kurungan tiga hari atau denda maksimal Rp 225 ribu.
Sekarang sudah tahu kan sanksi yang bisa menjerat pelaku balap liar.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ratusan Motor di Boyolali Diamankan Polisi, Tertangkap saat Balap Liar: Ada Ninja 250 cc