Ada Program Pemutihan dan Diskon Pajak, Warga Geruduk Samsat

Gayuh Satriyo Wibowo - Senin, 13 September 2021 | 21:30 WIB

Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, luncurkan program Pemutihan dan Insentif Pajak Daerah Tahun 2021.

Kebijakan ini berlaku dari tanggal 9 September sampai 9 Desember 2021.

Melansir Tribunjatim.com, masyarakat nampak antusias dengan program ini.

Salah satunya terlihat di Kantor Bersama Samsat Kota Malang, yang berada di Jalan Sudanco Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Tribunjatim.com
Suasana Samsat Kota Malang selama diberlakukannya program Pemutihan dan Insentif Pajak Daerah Tahun 2021.

Administrator Pelayanan Bea Balik Nama dan Pajak Kendaraan Bermotor Kantor Bersama Samsat Kota Malang, Sulaiman, mengatakan terjadi peningkatan jumlah wajib pajak yang datang.

"Mulai tanggal 9 September 2021 hingga hari ini, jumlah wajib pajak mengalami peningkatan hingga 40 persen daripada hari-hari biasa," ujarnya, Senin (13/9/2021), dikutip dari  Tribunjatim.com.

Ia menjelaskan, pada hari biasa jumlah wajib pajak yang datang ke Samsat sekitar 1.200 wajib pajak.

"Sekarang jumlahnya mencapai 1.600 wajib pajak," terangnya.

Baca Juga: Nyesel Kalau Telat Tahunya, Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Lagi di Daerah Ini Lho

Meski terdapat lonjakan jumlah pengunjung, pihaknya tak mengesampingkan protokol kesehatan (prokes) terkait pandemi yang masih mendera Tanah Air.

Imbauan untuk menaati prokes juga terus dikumandangkan melalui pengeras suara untuk mencegah meluasnya penularan Covid-19.

Selain itu jumlah pengunjung yang masuk ruangan pun dibatasi dan hanya untuk yang berkepentingan saja.

Jadi jika ada wajib pajak yang datang bersama temannya, maka yang boleh masuk hanya wajib pajak tersebut.

"Contohnya, bila lima wajib pajak sudah selesai mengurus. Maka, kami mengizinkan lima wajib pajak yang ada di luar untuk masuk ke ruang loket memenuhi kursi antrian yang ada," jelas Sulaiman.

Perlu diketahui, program pemutihan ini menghapuskan sejumlah bea seperti denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Bebas Bea Balik Nama (BBN) II.

"Sedangkan untuk program insentif pajak, bagi roda empat atau lebih mendapatkan diskon 10 persen dan roda dua maupun roda tiga mendapat diskon 20 persen," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Masyarakat Kota Malang Antusias Ikuti Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor"