Meski terdapat lonjakan jumlah pengunjung, pihaknya tak mengesampingkan protokol kesehatan (prokes) terkait pandemi yang masih mendera Tanah Air.
Imbauan untuk menaati prokes juga terus dikumandangkan melalui pengeras suara untuk mencegah meluasnya penularan Covid-19.
Selain itu jumlah pengunjung yang masuk ruangan pun dibatasi dan hanya untuk yang berkepentingan saja.
Jadi jika ada wajib pajak yang datang bersama temannya, maka yang boleh masuk hanya wajib pajak tersebut.
"Contohnya, bila lima wajib pajak sudah selesai mengurus. Maka, kami mengizinkan lima wajib pajak yang ada di luar untuk masuk ke ruang loket memenuhi kursi antrian yang ada," jelas Sulaiman.
Perlu diketahui, program pemutihan ini menghapuskan sejumlah bea seperti denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Bebas Bea Balik Nama (BBN) II.
"Sedangkan untuk program insentif pajak, bagi roda empat atau lebih mendapatkan diskon 10 persen dan roda dua maupun roda tiga mendapat diskon 20 persen," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Masyarakat Kota Malang Antusias Ikuti Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor"