Dengan adanya perubahan trase, diyakini sudah tidak ada lagi bangunan cagar budaya yang terganggu oleh proyek jalan tol ini.
Setelah trase jalan tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo diubah, Dispertaru DIY sekarang tinggal menunggu persetujuan IPL dari Kementerian PUPR agar selanjutnya akan diajukan ke Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X untuk ditandatangani.
"Sayangnya, hingga sekarang belum ada dokumen perencanaan permohonan IPL yang dikirim ke Gubernur DIY," papar Krido.
Krido menegaskan, jika belum ada dokumen IPL, maka dirinya tidak bisa membentuk tim khusus untuk pengadaan lahan.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Update Tol Solo-Jogja : Meski Proyek Fisik Dimulai, Tapi Izin Penetapan Lokasi Ternyata Belum Ada.