Kendati demikian baru 18 bidang yang sudah memenuhi kententuan administratif dan sudah disetujui untuk mendapatkan uang ganti rugi.
Nantinya untuk pembayaran uang ganti rugi dilakukan melalui pembukaan rekening bank baru atas nama pemilik bidan lahan yang akan dibebaskan.
Lalu pembayarannya akan dilaksanakan setelah empat hari kerja sejak diterbitkannya persetujuan pembayaran uang ganti rugi.
"Proses pembebasan lahan ini akan terus dilanjutkan secara bertahap," kata Audy.
Lebih lanjut, Audy juga menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar akan terus berkoordinasi dengan LMAN terkait proses pembebasan lahan.
"Insya Allah pembebasan lahan untuk jalan tol Padang-Pekanbaru Seksi 1 Padang-Sicincin akan terus berlanjut," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Ganti Rugi 18 Lahan Disetujui, Wagub Sumbar: Tol Padang-Pekanbaru Seksi Padang-Sicincin Berlanjut.