Sekadar informasi, dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 80 Tahun 2012 dijelaskan. PP itu mengatur tata cara petugas dalam melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Pada bagian kelima tentang pemeriksaan seperti tertulis dalam Pasal 21:
"Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas."
Kemudian penjelasan Pasal 21 yaitu; "Yang dimaksud dengan tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas misalnya tidak dilakukan di tikungan jalan."