Bukan sekadar etika, hal ini juga sudah diatur oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya di bagian keempat tentang tata cara berlalu lintas
Pada pasal 111 dijelaskan, dalam kondisi jalan yang tidak memungkinkam untuk saling berpapasan, kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan kepada kendaraan yang mendaki.
Jadi sudah jelas ya sob, saat berpapasan di jalanan menanjak usahakan memberi ruang bagi kendaraan yang hendak naik.