GridOto.com - Ada kabar gembira buat sobat GridOto yang mau membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 2021.
Sejumlah daerah terpantau masih memberlakukan program pemutihan pajak hingga sekarang lo.
Wah jelas bakal cuan banget tuh kalau bayar pajak kendaraan sesegera mungkin.
Lantas, wilayah mana saja sih yang masih memberlakukan program pemutihan pajak?
Pertama ada Bapenda Provinsi Lampung yang masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2021 mendatang.
Pemberlakukan program itu sudah tertuang dalam Pergub Lampung Nomor 14 Tahun 2021 yang ditandatangani Gubernur Lampung, Arial Djunaidi pada 29 Maret 2021 lalu.
Dalam Pergub ini, disebutkan ada beberapa keringanan yang diberikan untuk para wajib pajak.
Mulai dari pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor serta gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berikutnya ada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang memberlakukan pemutihan pajak berupa diskon pokok pajak sebesar 50 persen dan pembebasan sanksi denda dan BBNKB II.
Kabarnya, program pemutihan pajak di Provinsi Kepri bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak hingga 30 September 2021 mendatang.
Tidak hanya di Provinsi Kepri saja, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga memberlakukan pemutihan untuk sejumlah item pajak sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021.
Nah, untuk item pajak yang masuk dalam program ini di antaranya penghapusan sanksi administrasi dan diskon PKB hingga 10 persen yang berlaku hingga akhir September 2021.
Lalu ada keringanan pokok BBNKB II dan seterusnya sebesar 50 persen yang berlaku pada periode Agustus-Desember 2021.
Selanjutnya ada Provinsi Jawa Barat yang ikut memberlakukan program pemutihan pajak bertajuk 'Triple Untung Plus' dengan masa berlaku 1 Agustus-24 Desember 2021.
Sejumlah keringan yang diberikan pada wajib pajak pada program itu berupa pembebasan denda PKB, bebas pokok serta denda BBNKB II dan seterusnya.
Kemudian bebas tunggakan PKB tahun ke-5 khusus wajib pajak yang menunggak pajak lebih dari 5 tahun dan insentif berupa pengurangan pokok PKB dengan sejumlah ketentuan khusus.
Ketentuannya yakni wajib pajak yang membayar saat jatuh tempo hingga 30 hari sebelum jatuh tempo, mendapatkan diskon sebesar 2 persen.
Lalu untuk pembayaran pajak yang dilakukan pada 30-60 hari dan 60-90 hari sebelum jatuh tempo dapat diskon sebesar 4 persen serta 6 persen.
Sementara untuk pembayaran pajak pada 90-120 hari dan 120-180 hari sebelum jatuh tempo, bisa dapat diskon pokok pajak sebesar 8 persen serta 10 persen.
Wilayah berikutnya yang menerapkan program pemutihan pajak yakni Provinsi Bali yang akan berlaku hingga akhir Desember 2021 mendatang.
Sebanyak tiga item pajak yang mendapatkan keringanan pada proogram ini, yaitu bebas sanksi denda pajak, BBNKB II dan bebas PKB.
Namun khusus untuk bebas PKB hanya berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran tahun ketiga.
Terakhir, wilayah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga ikut menerapkan program keringan pajak.
Tapi keringanan yang diberikan berupa penghapusan denda pajak saja yang berlaku hingga akhir Desember 2021 mendatang.
Jadi tunggu apa lagi, yuk langsung manfaatkan program pemutihan pajak sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga: Dimulai 1 Agustus 2021, Catat Batas Akhir Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jabar