Ketentuannya yakni wajib pajak yang membayar saat jatuh tempo hingga 30 hari sebelum jatuh tempo, mendapatkan diskon sebesar 2 persen.
Lalu untuk pembayaran pajak yang dilakukan pada 30-60 hari dan 60-90 hari sebelum jatuh tempo dapat diskon sebesar 4 persen serta 6 persen.
Sementara untuk pembayaran pajak pada 90-120 hari dan 120-180 hari sebelum jatuh tempo, bisa dapat diskon pokok pajak sebesar 8 persen serta 10 persen.
Wilayah berikutnya yang menerapkan program pemutihan pajak yakni Provinsi Bali yang akan berlaku hingga akhir Desember 2021 mendatang.
Sebanyak tiga item pajak yang mendapatkan keringanan pada proogram ini, yaitu bebas sanksi denda pajak, BBNKB II dan bebas PKB.
Namun khusus untuk bebas PKB hanya berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran tahun ketiga.
Terakhir, wilayah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga ikut menerapkan program keringan pajak.
Tapi keringanan yang diberikan berupa penghapusan denda pajak saja yang berlaku hingga akhir Desember 2021 mendatang.
Jadi tunggu apa lagi, yuk langsung manfaatkan program pemutihan pajak sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga: Dimulai 1 Agustus 2021, Catat Batas Akhir Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jabar