Mereka diminta untuk mendorong kendaraannya.
Lumayanlah ya buat olahraga malam. Hehe.
Tak hanya sanksi hukuman yang diterima, para pengendara itupun ditilang.
"Kami tindak dengan e-tilang," tegasnya.
Sebagai tambahan, penggunaan knalpot brong menyalahi aturan kendaraan laik jalan.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 48 ayat 3 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Nah bagi yang melanggar, siap-siap saja menerima hukumannya.
Dijelaskan dalam pasal 285 ayat 1, pelanggar terancam hukuman kurungan penjara maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul "5 Ruas Jalan di Solo Dijaga Polisi, 82 Motor dengan Knalpot Brong Kena e-Tilang"