"Sesuai hasil rapat sebelumnya, ganjil genap ini mulai berlaku pada Jumat 3 September 2021. Jadi, dimohon untuk masyarakat dan petugas mengantisipasi perjalanan agar tidak terjadi kemacetan," tutur Dirjen Budi.
“Kami dari Ditjen Hubdat juga secara aktif akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Korlantas Polri," pungkasnya.
Mengingat saat ini masih dalam kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka juga akan tetap berlaku syarat pemeriksaan vaksin.
Dalam paparan yang disampaikan oleh Polres Bogor, dituliskan bahwa ganjil genap ini tidak berlaku untuk sejumlah kendaraan, seperti:
1. Pemadam kebakaran
2. Ambulance/ mobil jenazah
3. Tenaga kesehatan
4. Kendaraan dinas TNI/Polri
5. Angkutan umum
6. Angkutan online
7. Angkutan logistik/ sembako
8. Kendaraan untuk kepentingan tertentu/ darurat sesuai diskresi petugas Polri