Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut ada total 88 pengendara yang ditilang polisi.
Beberapa di antaranya tidak memiliki surat kendaraan.
“Yang tertangkap kami bawa motornya ke Polda dengan cara didorong dengan rincian jumlah 88 kendaraan roda dua dan SIM 14 dan STNK 17,” ujar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Dia menambahkan, dari 88 kendaraan yang ditilang tersebut mayoritas kendaraan disita petugas karena pengendara tidak mampu menunjukkan surat kendaraan resmi.
Polisi pun menyita motor yang tak ber-STNK.
“Ada 57 kendaraan disita karena tak dilengkapi STNK,” pungkasnya.