Baca Juga: PPKM Level 3, Arus Lalu Lintas di Jabodetabek Melonjak, Ini Penyebabnya
Meski sudah ditutup, petugas masih memperbolehkan beberapa kendaraan khusus melintas di ruas jalan tersebut.
Kendaraan yang boleh melintas adalah pemadam kebakaran, ambulans, iring-iringan pengantar jenazah, kendaraan TNI dan Polri, kendaraan Satgas PPKM Darurat, serta konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu.
Dengan adanya aturan penutupan jalan ini diharap pengguna jalan tetap tertib demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Selain itu dengan mengurangi mobilitas akan mencegah persebaran Covid-19 di Solo, Jawa Tengah.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Satlantas Surakarta (@satlantassurakarta)