Insentif PPnBM Turun Jadi 25 Persen, Masih Tepatkah Waktunya untuk Beli Mobil Baru? Ini Jawabannya

Muslimin Trisyuliono - Kamis, 2 September 2021 | 18:45 WIB

Ilustrasi Nissan Livina di dealer yang terkena insentif PPnBM dari pemerintah (Muslimin Trisyuliono - )

GridOto.com - Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100 persen untuk mobil baru 1.500 cc telah berakhir pada akhir Agustus 2021 lalu.

Sebagai gantinya, pemerintah telah menyiapkan tahap selanjutnya yaitu insentif PPnBM 25 persen, berlaku mulai September hingga Desember 2021.

Pada tahap ini pemerintah akan menanggung 25 persen dari tarif normal, dan sisanya dibebankan kepada konsumen.

Dengan berkurangnya insentif PPnBM dari 100 persen ke 25 persen, apakah masih menarik bagi masyarakat untuk membeli mobil baru?

Menanggapi hal ini, Mike Rini selaku Perencana Keuangan dari Mitra Rencana Edukasi (MRE), memberikan pandangannya.

"Insentif PPnBM memang membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin memiliki mobil baru dengan harga lebih murah," buka Mike Rini kepada GridOto.com, Kamis (02/09/2021).

"Kemudian orang yang tadinya menunda (membeli mobil) akhirnya tertarik untuk membeli, jadi memang sangat laik untuk dimanfaatkan," sambungnya.

Oleh sebab itu, Mike menilai dengan berkurang insentif PPnBM menjadi 25 persen, tetap cukup menarik dan masih menjadi waktu yang tepat untuk membeli mobil baru.

Baca Juga: Dealer Mitsubishi Sudah Terapkan Insentif PPnBM 25 Persen, Potongan Harga Xpander dan Xpander Cross Jadi Segini

Baca Juga: Potongan Harga Suzuki Ertiga dan XL7 Jadi Mulai Rp 2 Jutaan Saat Insentif PPnBM 25 Persen

Namun, kalian tetap harus mempertimbangkan seperti aspek kebutuhan dan keuangan sebelum membeli mobil baru.

"Bagi yang memiliki kebutuhan atau belum memiliki kendaraan, di masa pandemi penghasilan masih normal dan bisa ada surplus sehingga mampu memiliki tabungan lebih, maka insentif PPnBM 25 persen ini dapat dimanfaatkan," ucap Mike.

Sekadar informasi, insentif PPnBM 25 persen ini berlaku untuk kategori kendaraan 1.500 cc ke bawah, dengan kategori sedan dan mobil 4X2 yang memiliki komponen lokal di atas 70 persen.

Ketentuan insentif PPnBM ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.10/2021 tentang Pajak Penjualan atas barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tententu yang Ditanggung Pemerintah Tahun 2021.