Baca Juga: Potongan Harga Suzuki Ertiga dan XL7 Jadi Mulai Rp 2 Jutaan Saat Insentif PPnBM 25 Persen
Namun, kalian tetap harus mempertimbangkan seperti aspek kebutuhan dan keuangan sebelum membeli mobil baru.
"Bagi yang memiliki kebutuhan atau belum memiliki kendaraan, di masa pandemi penghasilan masih normal dan bisa ada surplus sehingga mampu memiliki tabungan lebih, maka insentif PPnBM 25 persen ini dapat dimanfaatkan," ucap Mike.
Sekadar informasi, insentif PPnBM 25 persen ini berlaku untuk kategori kendaraan 1.500 cc ke bawah, dengan kategori sedan dan mobil 4X2 yang memiliki komponen lokal di atas 70 persen.
Ketentuan insentif PPnBM ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.10/2021 tentang Pajak Penjualan atas barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tententu yang Ditanggung Pemerintah Tahun 2021.