Padahal jalan hanya memiliki masing-masing satu lajur yang hanya muat satu mobil.
Baru ketika jalan menjadi dua lajur Toyota Yaris tersebut mengambil lajur kiri sehingga ambulans bisa melaju di lajur cepat.
"Langsung viralkan dan tangkap sopirnya kasih pembinaan," komentar @rama_6198.
Perlu diketahui, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang mendapat prioritas di jalan.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lalu bagi mereka yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan sanksi tegas.
Pada pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi bendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.”
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Berita Jakarta (@lensa_berita_jakarta)