Baca Juga: Bukan Sulap Bukan Sihir, Toyota Kijang Innova Pelat Merah Berubah Jadi Hitam, Begini Videonya
Lalu kedua ada warna dasar putih dengan tulisan hitam, untuk diplomat negara asing.
Terakhir warna dasar hijau dengan tulisan hitam, untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas (free trade zone).
Yups, mungkin ada yang belum tahu kalau di Indonesia ternyata ada pelat nomor warna hijau.
Warna pelat nomor tersebut diatur dalam perpol No 17 Tahun 2021.
Namun kendaraan dengan pelat nomor hijau hanya bisa dijumpai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Dalam UU No. 37 tahun 2000, ditetapkan Pelabuhan Sabang sebagai pelabuhan bebas dan perdagangan bebas.
Selain Pelabuhan Sabang, ada juga kawasan lain yang ditetapkan sebagai KPBPB.
Kawasan tersebut adalah Batam, Bintan, dan Karimun yang ditetapkan dalam UU No. 44 tahun 2007.
Tapi perlu dicatat, kendaraan jenis ini tidak boleh dioperasikan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya sob.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh POLANTAS INDONESIA (@polantasindonesia)