GridOto.com - Puluhan motor bergaris polisi terpantau terparkir di halaman Polda Metro Jaya.
Terlihat ada Honda BeAT tahun lama dan muda, Yamaha Mio 'Smile', Honda Scoopy hingga Honda Vario.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata motor-motor tersebut merupakan barang bukti atas sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Melansir dari Ntmcpolri.info, ada total 36 tersangka kasus tersebut yang sudah diringkus tim Resmob Direskrimum Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, puluhan motor yang sudah diamankan itu akan dikembalikan lagi ke pemiliknya yang sah
"Kami sampaikan kepada masyarakat yan pernah kehilangan motor, silakan datang ke Polda Metro Jaya. Ini akan kami berikan secara cuma-cuma," jelas Yusri, dikutip dari Ntmcpolri.info, Selasa (31/08/2021).
Kendati demikian ada syarat yang harus dibawa para pemilik jika ingin motornya dikembalikan oleh polisi.
Yakni membawa dokumen-dokumen kepemilikan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Baca Juga: Waspada, Kebiasaan Ini Bikin Motor Jadi Sasaran Pencuri di Parkiran
Baca Juga: Yamaha NMAX dan Ratusan Motor Parkir di Polres Bogor, Kapolres : Yang Merasa Kehilangan Bisa Datang
Bila syarat tersebut sudah terpenuhi, maka pihak kepolisian akan memprosesnya dan motor yang diamankan bisa dibawa pulang oleh pemilik sahnya.
Untuk diketahui, Jatanras Polda Metro Jaya sudah meringkus 36 pelaku yang tergabung dalam sindikat curanmor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta, Tangerang dan daerah penyangga lainnya.
Sebanyak 36 pelaku ini terpisah dalam 6 kelompok berbeda, yakni 5 kelompok yang melakukan aksi curanmor dan satu kelompok penjual senjata api.
Parahnya, puluhan pelaku sindikat curanmor itu diketahui sudah beraksi lebih dari 50 kali.
Pada akhirnya, polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis terkait pencurian dengan hukuman penjara 20 tahun.
Tidak hanya itu, mereka juga dijerat Undang-undang Darurat Nomo 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.