Baca Juga: Yamaha NMAX dan Ratusan Motor Parkir di Polres Bogor, Kapolres : Yang Merasa Kehilangan Bisa Datang
Bila syarat tersebut sudah terpenuhi, maka pihak kepolisian akan memprosesnya dan motor yang diamankan bisa dibawa pulang oleh pemilik sahnya.
Untuk diketahui, Jatanras Polda Metro Jaya sudah meringkus 36 pelaku yang tergabung dalam sindikat curanmor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta, Tangerang dan daerah penyangga lainnya.
Sebanyak 36 pelaku ini terpisah dalam 6 kelompok berbeda, yakni 5 kelompok yang melakukan aksi curanmor dan satu kelompok penjual senjata api.
Parahnya, puluhan pelaku sindikat curanmor itu diketahui sudah beraksi lebih dari 50 kali.
Pada akhirnya, polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis terkait pencurian dengan hukuman penjara 20 tahun.
Tidak hanya itu, mereka juga dijerat Undang-undang Darurat Nomo 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.