Sementara itu, KBO Satlantas Polres Boyolali, Iptu Widarto mengatakan, pihaknya telah melepaskan remaja 16 tahun.
"Karena sudah minta maaf, kami tidak lanjutkan untuk proses hukum melawan petugas," ujarnya, Senin (30/8/2021).
Hanya saja, pihaknya masih menahan sepeda motor tersebut karena tak memenuhi spesifikasi teknis.
Untuk itu, Iptu Widarto meminta remaja tersebut untuk melengkapi sepeda motor terlebih dahulu hingga sesuai standar.
"Ya bisa saja diambil. Tapi harus dilengkapi dulu semuanya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul "Motor Remaja Ngamuk di Boyolali Tetap Ditahan: Tak Ada STNK, Knalpot Brong, dan SIM"