Langkah ini sesuai dengan Permen Lingkungan Hidupp dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan.
Untuk itu, pihak dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda pun sempat meminta agar Rahmad Mas'ud mengajukan surat usulan area Inver PPTPKH pada kawasan HLSM.
Rahmad menuturkan, surat usulan area Inver PPTPKH untuk kawasa HLSM sudah dibuat dan sekarang posisinya sudah ada di BPKH Wilayah IV Samarinda sejak 27 Agustus 2021 lalu.
Adanya langkah ini diharapkan membust proses ganti rugi ruas jalan tol Balikpapan-Samarina Seksi 1 bisa selesai paling lama tiga bulan ke depan.
"Kami berharap semua pihak terkait dapat bersinergi untuk mempercepat proses sesuai imeline dan kalau bisa sebelum tiga bulan ke depan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Ganti Rugi Lahan Tol Balsam Ditarget Rampung Tahun Ini, Rahmad Masud Sebut Paling Lama 3 Bulan.