"Memang tidak ada korban jiwa. Tapi akibat kecelakaan tersebut, kerugian ditaksir hingga Rp 10 juta," ungkap Iptu I Nyoman Subagia, Kasi Humas Polres Tabanan dikutip dari Tribun-Bali.com.
Sobat GridOto tahu tidak, ternyata menyalip kendaraan tidak bisa asal karena ada peraturannya lho.
Peraturan ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas pasal 109, 110 dan 111.
Dalam pasal 109 ditegaskan, pengemudi yang akan melewati Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati.
Selain itu, pengemudi juga harus memiliki jarak pandang yang bebas dan tersedia ruang yang cukup.
Apabila kendaraan yang berada di depannya sudah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jalur kanan, maka kendaraan di belakangnya dilarang menyalip.
Pada pasal 110 juga dijelaskan bagaimana tata cara menyalip yang benar saat berada di jalan dua arah tanpa pemisah.
Dijelaskan bahwa pengemudi yang hendak menyalip di jalan dua arah tanpa pemisah, wajib memberi ruang yang cukup di sebelah kanan kendaraan.
Baca Juga: Sebenarnya Seberapa Kencang Jeep Wrangler Rubicon yang Terkenal Macho?