3.Membawa surat keterangan sehat dari dokter swasta atau dokter pemerintah (Bagi pemohon SIM A Umum, B I, BI Umum, B II, B II Umum membawa SKUKP dari klinik pengemudi)
Baca Juga: Pengolongan SIM C Baru Dikebut Bulan Agustus, Begini Update Terbarunya
Untuk sistem pelaksanaanya dengan syarat:
1. Mengambil formulir
2.Mengisi data/Registrasi
3.Foto/Identifikasi
4.Bayar PNBP di Bank BRI
5. Cetak SIM