Buruan! Dispensasi SIM Diperpanjang Sampai 7 September 2021

M. Adam Samudra - Rabu, 25 Agustus 2021 | 07:15 WIB

Ilustrasi SIM (M. Adam Samudra - )

3.Membawa surat keterangan sehat dari dokter swasta atau dokter pemerintah (Bagi pemohon SIM A Umum, B I, BI Umum, B II, B II Umum membawa SKUKP dari klinik pengemudi) 

Baca Juga: Pengolongan SIM C Baru Dikebut Bulan Agustus, Begini Update Terbarunya

Untuk sistem pelaksanaanya dengan syarat:

1. Mengambil formulir 

2.Mengisi data/Registrasi 

3.Foto/Identifikasi 

4.Bayar PNBP di Bank BRI 

5. Cetak SIM