Semua Wajib Tahu, Kendaraan Pelat Merah dan Jenis Ini Dilarang Isi Premium Atau BBM Bersubsidi, Pertamina Jelaskan Alasannya

Harun Rasyid - Selasa, 24 Agustus 2021 | 12:21 WIB

Ilustrasi kendaraan pelat merah (Harun Rasyid - )

Baca Juga: Sudah Tahu Belum, Berapa Banyak BBM yang Bisa Ditampung di Satu SPBU? Ini Jawaban Pertamina

Namun dalam keterangannya, Irto tak menyebut secara detail tentang bentuk hukuman dari Pertamina terhadap SPBU yang melayani tindakan tersebut.

Bicara soal kendaraan, rupanya bukan hanya pelat merah yang dilarang mengkonsumsi BBM bersubsidi.

GridOto.com/Rianto Prasetyo
Ilustrasi Isi BBM di SPBU Pertamina


Menurut Surat Edaran No. 3865.E/Ka.BPH/2019 yang dikeluarkan BPH Migas, kendaraan bermotor untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah dalam kondisi bermuatan ataupun tidak bermuatan juga dilarang menggunakan solar bersubdisi.

Di samping itu, beberapa jenis kendaraan yang dilarang mengisi BBM bersubdisi yaitu mobil tangki BBM, mobil Crude Palm Oil (CPO), truk trailier, dump truck, truk gandeng, hingga mobil pengaduk semen.