Baca Juga: Pengendara Wajib Tahu, Cuma Bawa STNK Atau SIM Fotokopian Apakah Polisi Tetap Sah Menilang?
Baca Juga: Masyarakat yang Lahir 17 Agustus Bisa Dapat SIM Gratis? Ini Penjelasan Polisi
Adapun syarat untuk perpanjangan SIM yakni sebagai berikut:
1.Fotokopi KTP atau asli, jika menggunakan KTP sementara dilampirkan KSK
2. SIM lama atau fotokopi SIM yang masih berlaku
3.Membawa surat keterangan sehat dari dokter swasta atau dokter pemerintah (Bagi pemohon SIM A Umum, B I, BI Umum, B II, B II Umum membawa SKUKP dari klinik pengemudi)
Untuk sistem pelaksanaanya dengan syarat:
1. Mengambil formulir
2.Mengisi data/Registrasi
3.Foto/Identifikasi
4.Bayar PNBP di Bank BRI
5. Cetak SIM
Baca Juga: SIM Internasional Indonesia TIdak Berlaku di Jepang, Begini Kata Polisi
Berikut rincian biaya perpanjang SIM selengkapnya:
- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.
Selain biaya perpanjang SIM di atas yang masuk ke PNBP, pemohon perpanjang SIM juga perlu mengeluarkan biaya lainnya, yakni biaya tes kesehatan dan biaya tes psikologi.
Kebijakan tarif kedua tes ini bisa berbeda antar-daerah sesuai dengan peraturan Polda setempat. Biaya tes kesehatan dan tes psilogi masing berkisar antara Rp 70.000 sampai Rp 80.000.
Sehingga, biaya perpanjang SIM bisa menghabiskan dana di atas Rp 100.000 untuk sekali permohonan.