Penggolongan SIM C Dapat Menghindari Pengendara Moge Arogan, Begini Kata Harley-Davidson Club Indonesia

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Senin, 23 Agustus 2021 | 07:47 WIB

Ilustrasi naik moge (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

Baca Juga: Masyarakat yang Lahir 17 Agustus Bisa Dapat SIM Gratis? Ini Penjelasan Polisi

"Jadi dia mengerti bagaimana caranya menghandle motor apabila terjatuh, bagaimana caranya teknik pengereman yang baik, cara berbelok yang baik, dan bagaimana di jalan itu naik moge aman dan tidak mencelakakan dirinya sendiri maupun orang lain," katanya.

Seperti yang kita tahu, ketika berada di jalan umum, tiap kendaraan memiliki hak sebagai pengguna jalan.

"Di jalan itu kita semua punya hak yang sama, mau motor kecil mau mobil mau mau moge itu semua punya hak yang sama," tutupnya.

Sebagai tambahan, penggolongan SIM C ini tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Adapun penggolongan SIM sepeda motor ini dibedakan berdasarkan kapasitas mesin motor yang digunakan.

SIM C berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

SIM C1 berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM C2 berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Pengolongan SIM C Baru Dikebut Bulan Agustus, Begini Update Terbarunya

Baca Juga: Jangan Panik Dulu, Penggolongan SIM C Belum Diterapkan Agustus 2021 Ini, Begini Penjelasan Polisi

Mengenai syarat naik ke SIM C1, pemohon harus berusia 18 tahun dan telah memiliki SIM C selama satu tahun.

Sedangkan bila ingin naik ke SIM C2, usia minimum pemohon ialah 19 tahun dan sudah memiliki SIM CI selama setahun.