Lebih lanjut, ia memberikan contoh untuk kendaraan seharga 40 juta Rupee atau sekitar Rp 7,75 miliar, pemiliknya harus membayar pajak kurang lebih 5.000.000 Rupee atau Rp 1 miliaran (kurs 1 Rupee = Rp 193, 21 Agustus 2021).
Setelah Lamborghini Huracan, Mercedes-AMG GT, Roll-Royce Ghost dan 8 mobil mewah lainnya diamankan, para pemilik kemudian diinterogasi.
Dari interogasi itu diketahui kalau sebagian besar pemilik tidak tahu kalau mereka harus membayar pajak tertentu untuk mobil mereka.
Hingga sekarang, diketahui baru dua orang yang mendatangi Kantor Pajak Telangana untuk membayarkan pajak mobil mewah mereka.
Kelakuan seperti itu jangan ditiru ya sobat, bisa-bisanya enggak tahu kalau harus bayar pajak.
Tepok jidat bener dah ah.