Penjelasan mengenai arti berhenti dan parkir terdapat pada Pasal 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya," tertuang pada pasal 1 poin 15.
Sedangkan pada pasal 1 poin 16, berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
Singkatnya sih, kendaraan hanya disebut berhenti jika belum ditinggal pengemudi.
Sedangkan kendaraan dikatakan parkir jika pengemudi sudah meninggalkan kendaraan.
Jika ada ada yang nekat melanggar rambu lalu lintas tersebut, maka sanksi tegas siap menanti.
Hal tersebut telah diatur dalam pasal 287 ayat 3 UU No 22 Tahun 2009, yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu."