Awas, Hukuman Tabrak Lari Bisa Dipenjara Hingga Denda Puluhan Juta Rupiah

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Sabtu, 21 Agustus 2021 | 10:23 WIB

Ilustrasi kejadian tabrak lari (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

Baca Juga: Kecelakaan Maut Pengendara Moge Tabrak Ibu Pemotor di Bintaro Berusia 17 Tahun, Tahun Depan Wajib CII
 
Untuk ketentuan pidananya, pada Pasal 310 ayat 2 menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3, maka akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.

Sementara pada Pasal 310 ayat 3, menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 4, akan dipidana kurungan paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.

Selanjutnya pada Pasal 310 ayat 4, menyebutkan jika kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia akan dipidana dengan kurungan paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Tidak hanya dalam pasal tersebut, pelaku tabrak lari juga dapat dikenakan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian terdekat maka akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.

Nah, jadi ingat ya sob saat terlibat kecelakaan apalagi menjadi yang menabrak jangan langsung kabur, alangkah baiknya kooperatif.

Jangan lupa pula untuk selalu tertib berlalu lintas, karena keselamatan berkendara itu yang utama.