GridOto.com - Peristiwa tabrak lari masih saja terjadi di Indonesia, kecelakaan ini pun banyak meresahkan warga.
Bahkan para pelaku tabrak lari juga membiarkan korban tergeletak hingga tewas di jalan.
Seperti kasus seorang pejalan kaki menjadi korban tabrak lari di dekat Gardu Tol Cilandak Utama, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/8/2021).
Kejadian tersebut bermula dari kendaraan jenis minibus dari arah utara menuju selatan di jalan Tol Desari wilayah Cilandak, Jakarta Selatan, tepatnya di KM 0/800A menabrak seorang pejalan kaki yang berdiri di tengah jalan.
Setelah menabrak korban, pelaku tersebut langsung meninggalkan lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Lantas, seperti apa ya hukuman bagi para pelaku tabrak lari?
"Kewajiban masyarakat yang terlibat kecelakaan serta ketentuan pidananya, sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar AKBP Fahri Siregar, selaku Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kepada GridOto.com.
Dijelaskan pada pasal 231 ayat 1, pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib menghentikan kendaraan, memberi pertolongan kepada korban, melaporkan kepada KEpil isoman terdekat, dan memberikan keterangan.