Menurut Budiyanto, hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selama ini penetapan putusan dalam pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan hanya diberlakukan hukuman denda.
Bahkan Berdasarkan pengamatan secara empiris bahwa selama ini penetapan putusan denda dari pengadilan masih jauh dari ancaman denda maksimal.
Baca Juga: Wajib Diketahui, Saat Kena Tilang Elektronik, Jangan Buru-buru Transfer Uang Titipan. Ini Alasannya
"Ringannya putusan denda dalam pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan berdampak pada sulitnya membangun rasa jera terhadap para pelanggar lalu lintas dan angkutan jalan," tegasnya.
Untuk itu, perlu dibangun semangat dan spirit yang sama terhadap para stakeholders dalam menyikapi pelanggaran lalu lintas, sehingga dapat menciptakan disiplin berlalu lintas.