"Jelas bisa ditahan, sekarang jaminannya apa? Kalau cuma fotokopi STNK dan SIM gak punya artinya tidak ada jaminan. Kecuali STNK asli," kata Eka Jhoni kepada GridOto.com, Rabu (18/8/2021).
"Dalam artian bisa saja bukan kendaraan sendiri atau bahkan curian," sambungnya.
Untuk itu untuk mengambil kendaraan tersebut si pelanggar harus memenuhi persyaratan seperti membuat SIM dan menunjukan STNK asli dulu.
"Sanksi denda tilang tetap berjalan. Ditakutkan jika kita lepaskan mereka, pelanggaran yang sama akan dilakukan lagi," tegasnya.
Baca Juga: Semua Harus Tahu, Apakah Polisi Berhak Menyita STNK Jika Belum Bayar Pajak Tahunan?