Lalu, jika tertera angka 002, 003, dan seterusnya, artinya kendaraan sudah kena pajak progresif yang menunjukkan kendaraan tersebut adalah kepemilikan yang ke-2, ke-3, dan seterusnya
"Jika memang kendaraan tersebut sudah bukan merupakan kepemilikan wajib pajak, silakan ajukan lapor jual agar data kendaraan tidak terlink ke data wajib pajak," ucapnya.
Baca Juga: Apakah Uang Bisa Kembali, Jika Telanjur Sudah SPK Tapi Batal Beli Mobil Karena Kebutuhan Mendesak
Berdasarkan draft Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:
1. Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
2. Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
3. Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
4. Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
6. Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.
7. Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.