Apakah Uang Bisa Kembali, Jika Telanjur Sudah SPK Tapi Batal Beli Mobil Karena Kebutuhan Mendesak

Muslimin Trisyuliono - Rabu, 18 Agustus 2021 | 10:35 WIB

Ilustrasi mobil baru merek Toyota (Muslimin Trisyuliono - )

Baca Juga: Simulasi Kredit Toyota Calya dengan DP 20 Persen, Bisa Dicicil Hingga 5 Tahun, Harga Mulai Rp 146 Jutaan

"Pengembalian dana ada diklausal SPK. Setahu kami tidak bisa dikembalikan bila tanda jadi saja sebesar Rp 5 juta, tapi bila lebih dari tanda jadi maka sebetulnya bisa dinegosiasikan," ucapnya.

Oleh sebab itu, Tantri mengimbau kepada konsumen untuk membaca dan mempelajari setiap poin pada saat ingin melakukan tanda tangan SPK.

"Bila akan tanda tangan maka pelajari dahulu. Bila ada yang belum dimengerti, maka mintalah penjelasan kepada salesman atau counter saat akan bertransaksi," pungkasnya.